PALANGKARAYA, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, meringkus dua orang mucikari yang menjual anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Jajaran Tim Subdit Renakta Ditkrimum Polda Kalimantan Tengah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang mempekerjakan anak di bawah umur, secara undercover.
Para mucikari menggunakan media sosial untuk mencari gadis-gadis pekerja, maupun klien.
Awalnya, petugas berhasil menangkap 1 PSK yang kemudian membawa petugas kepada mucikarinya.
Tarif anak tersebut adalah 250.000 rupiah dengan hasil bersih yang ia terima sebesar 50.000 rupiah.
Sebelum melayani tamunya, para mucikari selalu melakukan pesta sabu dengan klien dan PSK mereka, dengan alasan agar para PSK dapat lebih kuat saat melayani tamu.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah botol bekas narkotika jenis sabu dan uang tunai.
Saat ini, kedua mucikari sudah diamankan di sel tahanan Makopolda Kalimantan Tengah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Faqih F