BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Sebanyak dua orang pria yang diduga sebagai mucikari anak di bawah umur ditangkap oleh jajaran Polda Kalimantan Timur.
Kedua tersangka menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi media sosial.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolda Kaltim setelah tertangkap basah menjadi mucikari jasa prostitusi online anak di bawah umur, pada akhir Januari lalu.
Korban dijual seharga 500 ribu rupiah, dengan potongan kepada tersangka sebesar 400 ribu rupiah.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dan satu buah telepon seluler.
Kedua tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.