BANJARMASIN, KOMPAS.TV - KPU Kalimantan Selatan mulai melakukan perekrutan petugas yang akan membantu pelaksanaan pemungutan suara ulang pada 9 juni mendatang.
Anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara ulang atau KPPS dan panitia pemungutan kecamatan atau PPK merupakan salah satu keputusan majelis hakim mahkamah konstitusi yang harus dilaksanakan.
Komisioner KPU Kalimantan Selatan, Edy Ariansyah, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya mulai membuka pendaftaran calon PPK sejak tanggal 7 hingga 11 april mendatang.
Untuk itu Edy mengharapkan masyarakat yang memenuhi syarat sebagai anggota PPK dapat ikut berpartisipasi mendaftarkan diri.
"Tentu kami berharap seluruh masyarakat yang memenuhi syarat ikut berpartisipasi mendaftarkan diri," ucap Edy Ariansyah.
PPK ini nantinya akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan di tiga Kabupaten Kota, diantaranya di Kota Banjarmasin, diseluruh tempat pemungutan suara di kecamatan Banjarmasin Selatan dan Kabupaten Tapin di kecamatan binuang.
Sementara di Kabupaten Banjar, pelaksanaan pemungutan suara ulang ini berada di Kecamatan Sambung Makmur, Aluh-aluh, Martapura, Matraman dan Astambul.