BLITAR, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Kota Blitar Jawa Timur membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Polisi menangkap seorang mucikari yang mempekerjakan 6 orang pelajar sebagai pekerja seks komersial.
Betty Yuliani hanya bisa tertunduk lesu saat ditangkap Satreskrim Polres Kota Blitar. Wanita 40 tahun itu diringkus polisi karena menjalankan bisnis prostitusi anak di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah menjalankan bisnis haram itu sejak 2 tahun terakhir. Ia mempekerjakan 6 orang pelajar sebagai pekerja seks komersial dengan tarif 300 ribu rupiah dalam sekali transaksi.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan bahwa pelaku mengajak para pelajar dengan cara memberikan imbalan gadget sebagai gantinya. Pelaku juga menggunakan media sosial dan whatsapp sebagai tempat untuk menawarkan layanan prostitusi.
Kini pelaku terancam dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang eksploitasi anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
#Prostitusi #AnakdiBawahUmur #Polisi #Pelajar #PSK