Jelang Penerapan Tilang Elektronik, Polda Kalbar Imbau Warga tak Gunakan Kaca Film di Atas 90 Persen

KompasTV 2021-03-31

Views 1.5K

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Jelang peluncuran dan penerapan tilang elektronik di Kalimantan Barat, Polisi mengimbau warga tidak menggunakan kaca film mobil dengan persentase penembusan cahaya di atas 40 persen.

Sebab, dari sepuluh pelanggaran yang akan dipantau, dua di antaranya yakni penggunaan sabuk pengaman, dan mendeteksi pengemudi yang menggunakan telepon genggam.

Penggunaan kaca film tebal atau gelap berpotensi menghalangi pemantauan kamera terhadap pengendara di dalam mobil.

Aturan larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan tentang penggunaan kaca pada kendaraan bermotor.

Polisi mengonfirmasi, sebanyak sepuluh pelanggaran akan dipantau, yakni pelanggaran lampu lalulintas, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan telepon genggam, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan atau jalur tertentu, dan pelanggran STNK.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

Share This Video


Download

  
Report form