PONTIANAK, KOMPAS.TV - Jajaran Forkopimda Kalbar bersama Polda Kalbar, turut mengikuti peluncuran program tilang elektronik nasional secara daring di Mapolda Kalbar. Dalam peluncuran ini, sebanyak 12 Polda di Indonesia akan menerapkan tilang elektronik, termasuk Polda Kalbar.
Di Kalbar, menurut rencana, tilang elektronik akan diluncurkan pada April mendatang. Terdapat empat titik di wilayah Kota Pontianak yang akan terpantau kamera tilang elektronik ini.
Pelanggar nantinya akan mendapat surat konfirmasi yang dilengkapi barcode yang berisi foto atau video pelanggar. Selanjutnya, pelanggar wajib mengisi surat konfirmasi dan membayar denda melalui kode yang dikirim lewat sms.
Sebanyak sepuluh pelanggaran dapat terdeteksi melalui tilang elektronik ini, yakni pelanggaran lampu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan telepon genggam, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan atau jalur tertentu, dan pelanggaran STNK.
Walaupun kendaraan berasal dari daerah lain, kendaraan tetap akan dapat ditilang dengan sistem terintegrasi. Menurut rencana, kabupaten dan kota di Kalbar juga akan dipersiapkan untuk menerapkan tilang elektronik.