SOLO, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 pada Jumat (26/3/2021).
Keputusan ini disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy usai Rapat Tingkat Menteri bersama sejumlah menteri serta lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Berikut fakta-fakta larangan mudik lebaran 2021 yang ditetapkan pemerintah:
Larangan mudik diberlakukan selama 12 hari mulai tanggal 6-17 Mei 2021, serta berlaku untuk ASN, TNI-Polri BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Pemerintah memberlakukan larangan mudik 2021 dengan pertimbangan angka kasus Covid-19 masih tinggi, serta tingginya tingkat pemakaian tempat tidur rawat inap (Bed Occupancy Rate) di rumah sakit.
Langkah-langkah pengawasan terkait larangan mudik akan diatur oleh TNI, Polri, Satgas Covid-19, dan sejumlah instansi terkait.
Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, meliputi pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
Meski mudik ditiadakan, cuti bersama lebaran tetap akan diberikan oleh pemerintah, namun tidak boleh dimanfaatkan untuk mudik.
6. Kompensasi Bansos
Pemerintah menyiapkan skema penyaluran bantuan sosial sebagai kompensasi larangan mudik lebaran 2021.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, penyaluran bantuan sosial (bansos) akan diberikan sesuai jadwalnya.
"Untuk bansos tetap dilaksanakan sesuai jadwal di bulan tersebut, untuk bulan Mei, bulan Lebaran kita akan serahkan di awal bulan Mei," kata Risma setelah rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).(*)
Grafis: Agus Eko