KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan terdakwa kasus kerumunan, Rizieq Shihab, untuk menggelar sidang secara offline atau langsung.
Sebelumnya, Rizieq Shihab sempat menyatakan menolak mengikuti persidangan kasus kerumunan jika tetap digelar online.
Ada sejumlah pertimbangan dari hakim. Salah satunya adalah jaminan dari pengacara bahwa pelaksanaan sidang Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan, seperti tidak menimbulkan kerumunan.
Dalam sidang sebelumnya, Rizieq Shihab sempat berdebat dengan hakim meminta agar sidang kasusnya digelar secara langsung, bukan online.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.