JAKARTA, KOMPAS.TV Polda Metro Jaya jelaskan akan tidak melakukan pemanggilan lagi terhadap Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Kantor Polda Metro Jaya pada Jumat (11/12)
Yusri menyatakan penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan saat Rizieq masih berstatus Saksi, namun Rizieq berkali-kali menyatakan tidak bisa menghadiri.
"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,"ujar Yusri.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar juga sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka. Azis jelaskan langkahnya ini
Sebelumnya polisi telah menetapkan Rizieq dan Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan dan akan diterapkan pasal 93 UU no 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.