JAKARTA, KOMPAS.TV - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, menyebutkan alasan mengapa terdakwa Muhammad Rizieq Shihab harus menjalani sidang secara virtual atau online.
Hal ini berbeda dengan mantan Direktur Rumah Sakit Ummi, dokter Andi Tatat, dimana terdakwa dihadirkan langsung dalam ruang sidang bersama dengan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum.
Menurut Alex, kepada terdakwa Andi Tatat sebelumnya tidak dilakukan penahanan, sehingga terdakwa bisa dihadirkan langsung di persidangan.
Hal ini berlaku sebaliknya kepada Muhammad Rizieq Shihab, karena kepada terdakwa sudah dilakukan penahanan sebelumnya.
"Jadi dalam awal perlimpahan ke Pengadilan bahwa terdakwa 223 dokter Andi Tatat itu tidak dilakukan penahanan. Karena tidak dilakukan penahanan dia harus hadir di persidangan. Sedangkan terdakwa MRS 221 dan seterusnya itu dilakukan penahanan sehingga sidang dilakukan secara online," ujar Alex.
Keterangan tersebut disampaikan Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan, di PN Jakarta Timur, Selasa (24/3/2021).