KUPANG, KOMPAS.TV - Semua ruangan pada bangunan utama gedung kantor Bupati Sikka belum bisa digunakan karena belum selesai dikerjakan. Bahkan beberapa bagian gedung sudah mulai rusak.
Kondisi itu sudah terjadi sejak tahun 2018 lalu. Pekerjaan tidak bisa dilanjutkan karena proyek pembangunan geudng kantor itu tersandung masalah hukum dimana, kontraktor pelaksana menggugat Pemkab Sikka di pengadilan.
Kini bangunan 2 lantai itu terkesan mangkrak dan kurang diperhatikan. Bahkan beberapa ruangan dijadikan sebagai tempat sampah. Bupati dan Wakil Bupati pun memilih berkantor di sebelah kantor yang mangkrak ini.
Dengan kondisi itu Pemkab Sikka sudah mengalokasikan dana senilai Rp 4 miliar guna melanjutkan pembangunannya. Namun hal itu belum pasti karena, Pemkab Sikka masih harus merefocusing anggaran sebesar Rp 198 miliar guna penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi.
Gedung kantor bupati itu sudah dibangun sejak tahun 2016 lalu menggunakan sistem multi years dan telah menghabiskan anggaran senilai Rp 42 miliar.
#kantorbupati #bangunankantor #proyekmangkrak