KEDIRI, KOMPAS.TV - Mega proyek ruang terbuka hijau Alun-Alun Kota Kediri ini, terancam mangkrak pembangunannya. Hal ini terjadi, setelah pihak Dinas PUPR kota Kediri, akan memutus kontrak kerja sama pihak kontraktor.
Menurut pihak kontraktor, perselisihan itu terjadi akibat perbedaan persepsi penghitunan Mutual Check proyek. Pihak PUPR kota Kediri menggunakan hitungan Mutual Check 15, sehingga minus pekerjaan dari proyek melebihi 5 persen atau batas yang ditentukan.
Sementara pihak kontraktor mengaku, sesuai kesepakatan untuk saat ini penghitungan kinerja menggunakan Mutual Check 50, yang minus pengerjaannya masih di angka 1,94 persen.
Pihak kontraktor sendiri, sejatinya telah menyiapkan gugatan bila pemutusan kontrak itu terjadi. Pasalnya, pihaknya sejauh ini belum menerima pembayaran sepeser pun, dari Dinas PUPR kota Kediri, meski pengerjaan bangunan sudah 80 persen lebih.
Menanggapi polemik tersebut, DPRD kota Kediri menggelar rapat dengar pendapat, memanggil kedua belah pihak. Dalam rapat tersebut, DPRD kota Kediri meminta kedua belah pihak, untuk kembali mencari titik temu, agar pembangunan alun-alun kota Kediri tetap berjalan.
Sementara itu, pihak Dinas PUPR kota Kediri enggan menanggapi masalah ini di depan awak media. Saat dikonfirmasi, kepala Dinas PUPR kota kediri justru menghindar dari awak media
Rencananya, DPRD kota Kediri akan membawa masalah ini dalam rapat khusus internal. Sehingga dapat ditemukan solusi untuk menyelesaikan polemik tersebut.
#kediri #alunalunkediri #proyek #mangkrak #dinaspupr #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/463693/kontraktor-akan-diputus-kontrak-sepihak-proyek-alun-alun-kediri-terancam-mangkrak