TANGERANG, KOMPAS.TV - Tim gabungan yang terdiri dari Polsek Serpong dan Polres Tangerang Selatan, Kamis (18/03) kemarin, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap warga negara Jerman dan istrinya.
Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara di Perumahan Giri Loka Dua BSD dengan menghadirkan tersangka Wahyu Apriansyah.
Dua adegan pertama dan satu adegan terakhir dilakukan di depan gerbang kompleks perumahan korban.
Adegan dilakukan untuk menunjukkan pelaku sempat menyerahkan identitas diri berupa SIM-C ke petugas keamanan perumahan agar bisa masuk kawasan.
Setelah itu, pelaku kembali mengambil kartu SIM-nya sebelum meninggalkan lokasi.
Dalam rekonstruksi, sebanyak 32 adegan diperagakan pelaku.
Ditemui seusai gelar perkara, polisi menyebut, pelaku memang sebelumnya telah merencanakan aksi pembunuhan sadis ini.
Sebelumnya, Wahyu Apriansyah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada 12 Maret 2021.
Pembunuhan ini dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban.