PASURUAN, KOMPAS.TV - Seorang kepala desa di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur ditangkap polisi karena mengkonsumsi sabu. Ironisnya selain dikonsumsi sendiri, sang kades juga mengedarkan barang haram itu.
Oknum kepala desa itu adalah Abdul Rokhim, yang saat ini menjabat sebagai Kades Sumber Banteng Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.
Ia ditangkap polisi saat asyik mengonsumsi sabu di dalam kamar rumahnya pada Selasa malam (16/03). Sang kades tak berkutik karena polisi menemukan sejumlah alat bukti, berupa sabu seberat 0,26 gram, timbangan elektrik dan alat hisap.
Pelaku langsung dikeler ke Polres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat dibawa ke kantor polisi, pelaku dalam kondisi tangan diborgol agar tidak melarikan diri.
Kepala Badan Perwakilan Desa Sumber Banteng, Dimyati mengatakan selama kades ditahan, roda pemerintahan desa akan dikendalikan sementara oleh sekretaris desa sambil menunggu kasus hukumnya inkrah.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos De F Ximenes menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Kades Abdul Rokhim tidak hanya mengonsumsi sabu, tetapi juga menjual dan mengedarkannya demi mendapatkan keuntungan berlipat.
Polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
#KepalaDesa #Sabu #Pengedar #Narkoba