JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang pembacaan dakwaan, kasus tes swab Rizieq Shihab yang melibatkan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat, terkuak akhir November tahun lalu, Rizieq dirawat karena infeksi paru-paru akibat Covid-19.
Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa mengungkapkan Rizieq Shihab ternyata dirawat di Rumah Sakit Ummi lantaran infeksi paru-paru yang disebabkan Covid-19.
Rizieq dinyatakan positif bersama istrinya, Syarifah Fahlun Yahya.
Andi Tatat sebagai Dirut RS Ummi Bogor didakwa menyebar berita bohong soal data swab Habib Rizieq.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Hakim sempat menunda sidang Rizieq hingga 19 Maret. Namun setelah kendala teknis diperbaiki, sidang kembali dilanjutkan.
Namun Rizieq tetap minta ia dihadirkan di ruang sidang dan tidak secara virtual.
Pengacara dan Rizieq akhirnya walk out dan memutuskan tidak mengikuti sidang secara virtual.
Namun hakim menegaskan terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa izin.