JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/06) pagi.
Agenda sidang adalah pembacaan duplik, atau jawaban terdakwa atas replik Jaksa.
Duplik disampaikan ketiga terdakwa kasus tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, Yakni Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat dan, menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas.
Ketiganya tak menerima penyataan Jaksa yang sebelumnya disampaikan dalam sidang replik.
Sebelumnya, terkait kasus tes usap covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jaksa memberikan tuntutan 6 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, karena dinilai menyebarkan berita bohong, terkait hasil tes usap covid-19 yang dijalaninya.