JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) anggota FPI bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.
Hadir dalam pertemuan itu antara lain Amien Rais bersama Ketua TP3, Abdullah Hehamahua dan lima orang lainnya.
Presiden Jokowi hadir didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Mensesneg Pratikno.
Dalam pertemuan itu, TP3 meyakini telah terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus meninggalnya enam anggota FPI dalam peristiwa yang terjadi di Tol Cikampek KM 50, akhir tahun lalu.
TP3 menilai kasus ini bisa dibawa ke pengadilan HAM.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo sebelumnya sudah meminta Komnas HAM bekerja independen dan transparan.
Mahfud menambahkan, jika tim pengawal tewasnya anggota FPI punya bukti kasus ini merupakan pelanggaran HAM berat, bisa disampaikan ke otoritas yang berwenang.
Sebelumnya, Komnas HAM menyebut tidak ada pelanggaran HAM berat kasus tewasnya anggota FPI. Meski demikian, memang ada pelanggaran HAM.
Sementara Komnas HAM mengapresiasi masukan dari TP3 kasus anggota FPI.
Meski demikian Komnas HAM tetap pada rekomendasi tidak ada pelanggaran HAM berat kasus tewasnya empat anggota FPI.
Apa bukti yang disiapkan tim pengawal peristiwa pembunuhan anggota FPI yang menyebut kasus ini pelanggaran HAM berat?
Sementara Komnas HAM dalam rekomendasinya menyatakan tidak ada pelanggaran HAM berat.
Simak pembahasannya bersama Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Anggota FPI, Marwan Batubara, dan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.