JAKARTA, KOMPAS.TV - Dipimpin Amien Rais, tim TP3 atau Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan 6 laskar FPI diterima Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (9/03/2021).
Dalam keterangan pers yang disampaikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pertemuan itu berlangsung singkat, tidak lebih dari 15 menit dengan pembicaraan serius.
"Mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada presiden," kata Mahfud.
Namun menurut Mahfud kasus pelanggaran HAM berat tidak bisa didasarkan pada keyakinan semata, melainkan harus dijawab dengan bukti.
Lebih lanjut Mahfud menegaskan Jokowi sudah memerintahkan Komnas HAM bekerja secara independen.
"Komnas HAM sudah memberikan laporan dan 4 rekomendasi, 4 rekomendasi itu sudah sepenuhnya disampaikan presiden agar diproses transparan adil dan bisa dinilai oleh publik, bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek Km 50 adalah pelanggaran HAM biasa," ucapnya.