Pajak yang disetorkan ke negara oleh perusahaan digital seperti Netflix, Google, dan Amazon mencapai 97 miliar. Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, dalam diskusi di Jakarta, Senin (12/10/2020). Menurutnya, jumlah tersebut diperoleh dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) enam perusahaan.
Suryo menyebutkan keenam perusahaan SPLN tersebut adalah Amazon Web Service Inc, Google Asia Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB yang telah ditunjuk pada tahap pertama.