JOKOWI DIVONIS BERSALAH BLOKIR INTERNET PAPUA

Views 5

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papua pada Agustus 2019. Tindakan pemerintah yang digugat yaitu pada 19-20 Agustus 2019, dilanjutkan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan perpanjangan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019. Majelis hakim pun menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457.000.

Share This Video


Download

  
Report form