Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengeluarkan fatwa baru yang isinya mengizinkan Salat Idulfitri dilaksanakan secara berjamaah. Dengan catatan, di daerah tempat pelaksanaan Salat Idulfitri, secara ilmiah terbukti telah aman dari Covid-19. Sementara itu, sisanya harus tetap melaksanakan Salat Idulfitri di rumah masing-masing.