BANYUMAS, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas, melakukan penyitaan sebuah rumah beserta isinya milik seorang bandar narkoba di Banyumas yang nilainya mencapai sekitar 600 juta rupiah. Penyitaan ini dilakukan atas dasar putusan Pengadilan Negeri Purwokerto, atas tindak pidana pencucian uang dari jual beli narkotika yang dilakukan budiman, residivis gembong narkoba.
Rumah Budiman di Desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, resmi di sita oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas. Selain menyita rumah dan tanah yang ada di halaman belakang, 22 burung yang salah satunya burung yang dilindungi, juga turut disita.
Inilah visual ketika BNN Provinsi Jawa Tengah bersama BNN Kabupaten Banyumas melakukan penangkapan terhadap kedua pengedar atau kurir narkoba dari jaringan Budiman. Keduanya adalah Jarot dan Cholidin yang tak lain merupakan adik kandung dari Budiman. Saat proses penangkapan terhadap anak buah budiman dilakukan.
Sementara itu, Budiman dalam mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu, dilakukan dari balik penjara karena sedang menjalani hukuman penjara selama 8 tahun di Lapas kelas 2A narkotika Purwokerto. Rencananya, semua aset Budiman yang nilainya mencapai sekitar 600 juta rupiah ini, nantinya akan di lelang.
#BNN #Aset #Sita