SUMENEP, KOMPAS.TV Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, meringkus seorang ibu rumah tangga asal kepulauan, yang menjadi bandar narkoba. Tersangka dikendalikan oleh suaminya dari dalam lapas yang telah diringkus setahun lalu.
Tersangka S, seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun digelandang polisi bersama puluhan tersangka narkoba lainnya di halaman Polres Sumenep, Jawa Timur, pada Kamis siang.
Tersangka yang merupakan warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean ini merupakan seorang bandar narkoba yang dikendalikan oleh suaminya dari dalam lapas di Kabupaten Pamekasan, sejak setahun lalu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat kurang lebih 1 ons yang disembunyikan di dalam boneka. Selain itu, polisi juga menyita uang sebesar sembilan ratus ribu rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.
Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat melancarkan aksinya, tersangka dan suaminya berkomunikasi melalui telepon seluler. Tersangka diduga telah menjadi bandar sejak setahun lalu, setelah suaminya diringkus oleh polisi.
Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Polres Sumenep sendiri berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dan meringkus 34 tersangka selama bulan November.
#IstriBandarNarkoba #NarkobaDariBalikLapas