BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Covid-19 Banjarmasin melakukan razia dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro di jalan Wildan Pasar Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat pada selasa siang (16/2/2021),
Razia dilakukan kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker.
Dalam razia penerapan PPKM Mikro ini tiga orang didapatkan tidak menggunakan masker dan diberikan edukasi serta diberikan masker.
Danramil 1007-03/ Banjarmasin Barat Tengah, Mayor Czi Tandra Wideru menuturkan dalam penerapan PPKM Mikro, khusus di Kecamatan Banjarmasin Barat telah didirikan sejumlah posko.
"Yang sudah dilaksanakan di kecamatan Banjarmasin Barat, dari 9 kelurahan, tiap kelurahan ada 5 posko tingkat RT RW dan satu posko tingkat kelurahan," terang Danramil.
Penerapan ppkm berskala mikro melibatkan peran kecamatan, kelurahan hingga RT dan berlangsung hingga 22 februari 2021.
Dengan harapan agar selalu diperkuat penerapannya dalam rangka menekan angka kasus covid-19.