SEMARANG, KOMPAS. TV - Unit Reskrim Polsek Semarang Barat berhasil mengamankan pelaku kasus pencurian burung yang menyamar sebagai ojek online atau ojol. Pelaku sengaja menggunakan atribut ojol agar gerak geriknya keliling perumahan tidak dicurigai oleh warga.
Untuk memuluskan aksinya, P-A usia 39 tahun, warga Gisikdrono, Semarang menggunakan atribut ojek online saat menjalankan aksinya mencuri burung. Tersangka ditangkap dengan barang bukti seekor burung murai batu milik Joko Pitono, warga Kumudasmoro, Semarang Barat.
Dari pengakuan tersangka, ia sengaja menggunakan atribut ojol agar gerak geriknya keliling di perumahan tidak dicurigai warga. Dengan modus ini tersangka dapat leluasa mengamati kondisi perumahan dengan mengincar burung yang berharga mahal.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Iman Sudiyantoro menjelaskan jika tersangka merupakan pencuri spesialis burung yang kerap beraksi di wilayah perumahan pada siang hari. Untuk memuluskan aksinya tersangka membeli atribut ojol di pasar barang bekas Jalan Kokrosono, Semarang. Selain mengamankan burung murai batu sebagai barang bukti, di dalam saku celana tersangka didapati satu paket plastik berisi narkoba jenis sabu sabu seberat 0,08 gram. Atas kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#Pencuri #Ojol #BurungMuraiBatu