KAB. SEMARANG, KOMPAS.TV- Polisi meringkus kawanan residivis spesialis pencuri mobil jenis pikap. Kawanan pencuri tak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Semarang, namun hingga lintas provinsi.
Jajaran Polres Semarang, Jawa Tengah, akhirnya menangkap 4 pelaku pencurian mobil pikap yang kerap meresahkan warga Kabupaten Semarang. Keempat pelaku ditangkap saat sedang beraksi hendak mencuri mobil pikap L300 yang sedang terparkir di rumah korbannya di Desa Asinan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Sebelum beraksi, kawanan pelaku terlebih dahulu terlebih dahulu berkeliling menggunakan mobil rental, untuk mengamati sasaran yang sedang terparkir di pinggir jalan atau di rumah warga. Dua pelaku terpaksa ditembak kakinya saat mencoba kabur dari petugas. Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
#PencuriMobil #Residivis #PolresSemarang