BENGKULU, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong Bengkulu, meringkus seorang pelaku pencurian ban mobil ambulans di Puskesmas.
Pelaku diringkus saat akan menjual ban curian di salah satu bengkel.
Baca Juga Residivis Pelaku Pencurian Spesialis Kios Ditangkap Polisi di https://www.kompas.tv/article/249064/residivis-pelaku-pencurian-spesialis-kios-ditangkap-polisi
Pria ini diamankan polisi saat akan menjual ban hasil curiannya ke sebuah bengkel.
Pelaku ditangkap atas pencurian ban mobil ambulans milik sebuah Puskesmas di Rejang Lebong Bengkulu.
Pelaku beralasan nekat mencuri ban ambulans dikarenakan kebutuhan ekonomi.
Baca Juga Detik-Detik Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor di https://www.kompas.tv/article/248250/detik-detik-polisi-ringkus-dua-pelaku-pencurian-motor
Pelaku diketahui juga merupakan residivis kasus pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/249103/polisi-bekuk-pencuri-ban-mobil-ambulans-di-puskesmas-pelaku-ternyata-residivis