KOMPAS.TV - Sampai dua kali Presiden Joko Widodo menyampaikan pesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berhati-hati atas pengenaan pasal-pasal karet, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang ini dianggap sebagai pangkal jerat pidana bagi pengkritik pemerintah serta kisruh antarwarga yang saling melapor ke polisi.
Ini jawaban kepala Polri. Dari dua pesan khusus Presiden Joko Widodo kepada Listyo supaya memperbaiki penggunaan pasal-pasal karet yang multitafsir di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pesan pertama pada Senin di saat rapat pimpinan TNI dan Polri. Pesan kedua melalui Twitternya, Jokowi mengingatkan lagi.
Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Kapolri diperintahkan lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal karet yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati.
Sikap Presiden atas UU ITE bermula dari kritik Wakil Presiden 2004-2009 dan 2014-2019 Jusuf Kalla yang menyatakan keprihatinan atas kondisi politik saat ini.
Hampir tanpa kritik yang menghasilkan minim check and balance di pemerintahan Jokowi membuat rating Indeks Demokrasi Indonesia menurun di mata dunia.
Seperti dari catatan lembaga think tank politik dan ekonomi Freedom House dan Economic Intelligence Unit.
Yang bikin tambah runyam, pasal karet di UU ITE juga dipakai antarwarga untuk saling menjerat dan memenjarakan satu sama lain.
Memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia, ini pesan kunci yang diinginkan Joko Widodo supaya kualitas pemerintahannya selama 2 periode baik di mata publik Indonesia dan dunia.