JAKARTA, KOMPAS.TV Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran bawahannya untuk membuat panduan penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan yang diadukan baru bisa diproses apabila yang mengadukan adalah korban.
"Yang melapor, harus korbannya, jangan diwakilkan. Jadi kalau korbannya B, maka pelapornya B, bukan A", pungkas Kabag Penum Mabes Polri saat memberikan keterangan pers (18/2).
Ia menambahkan, untuk kasus-kasus yang berpotensi memecah belah bangsa, maka penerapan hukum harus dilakukan dengan tegas dan mutlak.
"Khusus kepada kasus-kasus ujaran kebencian, SARA, Hoax yang berpotensi meresahkan masyarakat, sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horizontal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak", tambahnya.
Sebelumnya, UU ITE tengah menjadi perbincangan karena disebut memiliki pasa-pasal karet yang dianggap menghambat kebebasan berekspresi.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo pun berencana untuk merevisi UU ITE tersebut.