SORONG, KOMPAS.TV - Polres Kabupaten Bintuni Papua Barat berhasil menangkap pemilik dua pucuk senjata api beserta ratusan amunisi, di jalan trans bintuni manokwari, kasus ini masih akan terus dikemangkan.
Dua pucuk senjata api terdiri dari senjata laras panjang, satu pistol revolver serta amunisi 5,6 mili meter sebanyak 600 butir dan 7 butir ukuran 3,8 mili meter.
Keberadaan pelaku ini diketahui setalah koordinasi Polres Bintuni Dan Polda Papua Barat, yang diketahui adanya perdagangan senjata api lintas pos melalui kabupaten bintuni.
Hingga saat ini kasus penyeludupan senjata api masih terus didalami. Sedangkan pemilik senjata api dikenakan uu darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara.
#KabupatenBintuni #Kriminalitas #SenjataApi