SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan 3 orang Pemburu Babi dan 1 orang pembuat senjata api rakitan di Kampung Cilulut, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegal Buleud, Kabupaten Sukabumi. Mereka I-T, H-N, dan M-T yang mempunyai hobi berburu ini diketahui membeli sebuah senjata api rakitan berjenis mauser dari seorang pengrajin senjata I-S dengan cara membeli sebesar 500 ribu rupiah. I-S mengaku mendapatkan keterampilan membuat senjata api rakitan ini secara otodidak dengan menggunakan bahan bahan material yang ada di bengkelnya.
Kejadian ini berawal resahnya masyarakat adanya perburuan Babi dengan menggunakan senjata api. Polisi akhirnya mengungkap para pelaku dan mengamankan 3 pucuk senjata laras panjang berjenis mauser, 1 pucuk senjata api organik kaliber 9, dan 3 butir peluru tajam kaliber 5,56 milimeter, serta alat alat untuk merakit senjata api, dari para tersangka. Polisi pun masih memburu dua orang pelaku lainnya yang menyuplai peluru tajam kaliber 5,56 milimeter yang dibarter dengan babi hasil buruan para pelaku.
Pelaku diancam dengan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini masih dalam pengembangan Unit Satreskrim Polres Sukabumi dan masih mencari dua orang pelaku yang menyuplai peluru kepada para tersangka.,