KLATEN, KOMPAS.TV - Seorang pelaku bernama Deni Setyawan (34) yang mengaku sebagai anggota TNI berhasil diciduk Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (27/5).
Tertangkapnya pelaku, menurut keterangan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Tim Cyber menemukan postingan di Facebook yang menawarkan senjata api atau senpi rakitan jenis Revolver.
"belum ada yang membeli, itu baru diposting, terus kita melakukan patrol cyber menemukan postingan, ternyata ada yang menjual senjata api rakitan ini, baru kita tindak lanjuti," kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo.
Baca Juga Cegah Wabah PMK, Mulai Hari Ini 7 Pasar Hewan di Klaten Ditutup Sementara di https://www.kompas.tv/article/292369/cegah-wabah-pmk-mulai-hari-ini-7-pasar-hewan-di-klaten-ditutup-sementara
Dari hasil penyelidikan, pelaku akan melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) di dekat Stadion Trikoyo Klaten pada hari yang telah ditentukan.
Dirinya terbukti telah menjual senpi rakitan dan dijual lewat medsos seharga 10 juta rupiah.
Petugas lalu membuntuti dan berhasil meringkus pelaku beserta sejumlah barang bukti, yakni senjata api rakitan, 42 peluru kaliber 9 mm, 8 peluru kaliber 38 mm serta kaos dan celana training TNI yang dipakai pelaku.
"awalnya pelaku mengaku sebagai anggota TNI dengan menggunakan baju training tersebut, makanya kita tanya pak Dandim, dan kita jalan bareng bersama tim intelejen Kodim, ternyata pelaku bukan anggota TNI." Tambahnya.
Video Editor: Rengga
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/293139/polisi-ciduk-tni-gadungan-penjual-senjata-api-rakitan-di-klaten