SOURCES: South China Morning Post, Apple DailyHONG KONG - Tindak kejahatan terhadap hewan masih saja sering terjadi.
Baru-baru ini, wanita berumur 28 tahun bernama Huang Qiting atau kerap menggunakan nama Wong Yuki, ditangkap oleh kepolisian Hong Kong pada Senin 8 Februari malam setelah beredar video yang memperlihatkan dirinya memasukkan kucing peliharaannya ke dalam mesin cuci dan memutarnya.
Yuki mengaku saat itu memasukkan kucing peliharaannya yang diberi nama Fatmei, ke dalam mesin cuci, dengan alasan untuk menghukumnya karena buang air sembarangan.
Kasus Yuki ini menjadi panas, setelah adanya beberapa kasus kejahatan terhadap hewan lainnya di daerah sekitar Cyberport Hongkong.
Menurut Peraturan Pencegahan Perlakuan Kejam terhadap Hewan, hukuman untuk tindak kejahatan terhadap hewan adalah maksimal tiga tahun penjara dan denda sebesar 200.000 HKD atau sekitar Rp 360 juta.
Diharapkan dengan pengetatan hukuman dan perlindungan terhadap hewan, kasus-kasus kejahatan terhadap hewan dapat berkurang.