BNNP Lampung Gagalkan Penyelundupan 248 Kilogram Ganja

KompasTV 2021-02-11

Views 1.1K

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 248.057,6 kilogram.

Dalam pengungkapan praktik ini, petugas turut mengamankan tiga orang tersangka bernama Ahmad Sawaludin, Habib Ramadan yang berperan sebagai kurir serta Heri Susilo seorang nara pidana di Lapas Kelas 1A Rajabasa, yang berperan sebagai pengendali.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Jafriedi menyebut penyelundupan ganja ini berasal dari jaringan aceh, yang dikendalikan oleh seorang napi di Lapas.

Heri Susilo merupakan nara pidana atas kasus narkoba yang divonis selama 15 tahun penjara, Heri juga dinyatakan positif menggunakan narkoba usai menjalani tes urin.

Para pelaku ini mengelabui petugas dengan mengangkut ganja menggunakan truk sayuran, menuju Jakarta.

Kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada hari Sabtu (6/2/2021) lalu, atas laporan masyarakat bahwa ada seorang napi yang mengendalikan penyelundupan ganja menggunakan truk.

Berbekal informasi awal itu, akhirnya petugas berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ganja sebelum tiba di Jakarta.

Selain itu, petugas masih mengejar dua tersangka lain berinisial TN dan TM asal Provinsi Sumatera Utara yang kini DPO.

Ketiganya dikenakan pasal berlapis tentang narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

BNNP Lampung juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham wilayah Lampung untuk menindak lanjuti kasus ini dengan membawa napi untuk menjalani proses pemeriksaan.

#ganja #narkoba #BNN

Share This Video


Download

  
Report form