JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu, jaringan Aceh - Medan - Jakarta.
Polisi juga menangkap enam orang tersangka yang diotaki oleh seorang narapidana di Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Dalam rekaman video amatir yang dirilis polisi terlihat penangkapan berawal saat petugas Dittipid Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai menangkap tiga pembeli sabu di Medan pada Senin lalu.
Dari keterangan tersebut, petugas menangkap seorang kurir asal Aceh.
Polisi kemudian menangkap 1 pengendali di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Lewat pengakuannya, polisi mengetahui kalau pengiriman barang bukti 50 kilogram sabu ini, dikendalikan seorang napi berinisial RK di Lapas Tanjung Gusta, Sumatera Utara.
Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang narkotika dengan pidana paling berat hukuman mati.
Di wilayah lain polisi menggerebek sebuah rumah di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Ratusan botol minuman ber-alkohol impor ilegal langsung disita oleh polisi.
Dari pengakuan pelaku, seluruh minuman keras ini rencananya akan dijual saat pergantian tahun baru.