SIKKA, KOMPAS.TV-
Tim satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), membubarkan pesta pernikahan yang digelar warga. Pembubaran ini menyusul adanya instruksi pembatasan kegiatan masyarakat yang dikeluarkan Bupati Sikka beberapa waktu lalu.
Aparat TNI-Polri dan Pol PP yang tergabung dalam tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka membubarkan pesta pernikahan yang digelar di dua tempat berbeda.
Tim satgas meminta agar acara pesta diakhiri pada jam 6 sore. Namun pihak keamanan terpaksa datang ke tempat pesta hingga 2 kali, karena teguran pertama yang dilakukan secara persuasif belum diindahkan penyelenggara pesta. Aparat pun langsung membubarkan warga saat datang kedua kalinya.
Operasi ini akan dilakukan selama 2 minggu ke depan. Karena itu, aparat keamanan berharap warga kian sadar untuk tidak membuat kegiatan yang memicu timbulnya kerumunan. Pasalnya, kecenderungan kasus Covid-19 di Kabupaten Sikka meningkat signifikan.
Sejak tanggal 25 januari lalu hingga 25 februari mendatang, Pemkab Sikka memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Warga diizinkan menyelenggarakan acara hingga pukul 6 sore. Sementara, aktifitas ekonomi dibatasi hingga pukul 10 malam. Tatap muka di sekolah pun ditiadakan sementara waktu.