KUPANG, KOMPAS.TV - Aparat TNI/Polri dan Polisi pamong Praja yang tergabung dalam tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka membubarkan pesta pernikahan yang digelar di 2 tempat berbeda.
Pembubaran ini dilakukan karena, kegiatan pesta sudah melewati batas waktu seperti yang tertuang dalam instruksi Bupati Sikka tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) akibat meningkatnya kasus covid-19 di wilayah itu.
Tim satgas meminta agar acara pesta diakhiri pada pukul 18.00 Wita, namun pihak keamanan terpaksa datang ke tempat pesta sebanyak 2 kali karena teguran pertama secara persuasif tidak diindahkan penyelenggara pesta. Aparat pun langsung membubarkan warga saat datang kedua kalinya.
Operasi penertiban itu dilakukan selama 2 minggu ke depan karena itu, aparat keamanan berharap warga semakin sadar untuk tidak membuat kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan.
Sejak 25 Januari hingga 25 Februari mendatang, Pemerintah Kabupaten Sikka memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Warga diizinkan menyelenggarakan acara hingga pukul 18.00 Wita sementara aktifitas ekonomi dibatasi hingga pukul 22.00 malam.
#bubarkanpesta #ppkm #satgascovid19