JAKARTA, KOMPAS.TV - Informasi selanjutnya. Detasemen Khusus, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, hari ini memindahkan 19 orang tahanan kasus tindak pidana terorisme yang ditangkap di sejumlah tempat di Sulawesi Selatan ke Jakarta.
Sembilan belas tersangka kasus tindak pidana terorisme ini menurut polisi sebagian adalah anggota FPI Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya belasan tersangka ini ditangkap pada 6 dan 7 Januari 2021 lalu.
Polisi mengatakan mereka bersama dengan kelompok ansharut daulah wilayah Makassar, melakukan deklarasi mendukung kelompok ISIS pada tahun 2015 lalu.
Pemberangkatan belasan teroris ini berlangsung di Bandara Lama Sultan Hasanuddin Makassar, di Maros, Sulawesi Selatan.
Proses pemberangkatan para tahanan, dikawal ketat oleh polisi.
Salah satu tersangka teroris yang juga anggota FPI, Muhammad Aulia, dalam rekaman video mengaku telah berbaiat atau mendeklarasikan dukungan kepada ISIS, Pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi.
Pada bulan Januari tahun 2015 lalu. Aulia kemudian ditangkap densus 88 pada enam Januari lalu.
Dalam acara deklarasi berbaiat terhadap ISIS, aulia menyebut beberapa pimpinan FPI ikut hadir dalam acara tersebut di antaranya munarman yang pernah menjabat sebagai sekretaris umum FPI.