Gunakan Uang Dinar dan Dirham untuk Transaksi, Pendiri Pasar Muamalah Ditetapkan sebagai Tersangka

KompasTV 2021-02-04

Views 1.2K

KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Depok Jawa Barat, sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana soal mata uang, dan Pasal 33 UU Nomor 7 tahUn 2011 tentang mata uang, terkait tidak menggunakan rupiah.

KOMPAS.TV - Penangkapan dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi,yakni pengawas di pasar, pedagang, dan pemilik lapak.

Polisi menyebut tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Menurut polisi, tersangka berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola serta tempat menukarkan rupiah menjadi dinar atau dirham sebagai alat tukar jual beli.

Pasar ini menyedot perhatian publik, karena transaksi jual beli bukan menggunakan mata uang rupiah melainkan koin dinar dan dirham.

Pasca ditangkap, kini ruko yang berada di lokasi pasar muamalah depok, dipasang garis polisi.

Tidak ada aktivitas, karena sebelumnya pasar beroperasi tiap 2 pekan di hari minggu.

Para pedagang membantah tidak menggunakan rupiah untuk bertransaksi, namun tidak memungkiri menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat barter dengan barang lain.

Bank Indonesia tetap mengingatkan, transaksi di dalam negeri harus menggunakan rupiah untuk pembayaran yang diatur dalam Undang-Undang tentang mata uang.


Share This Video


Download

  
Report form