KOMPAS.TV - Polres Kepulauan Selayar menyelidiki kasus dugaan jual beli Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Pulau tidak berpenghuni di Sulawesi Selatan ini dijual seharga Rp 900 juta rupiah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kepulauan Selayar, polisi telah memeriksa sebanyak 7 saksi.
Pulau Lantigiang, di wilayah Taman Nasional Takabonerate, Sulawesi Selatan, disebut sebut dijual kepada seorang pengusaha asal Selayar, seharga 900 juta rupiah.
Kesepakatan itu dilengkapi surat keterangan jual beli yang dibuat Sekretaris Desa Jinato tahun 2015.
Kasus dugaan penjualan Pulau Lantigiang muncul, setelah pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate melapor kepada pihak kepolisian.
Kepolisian telah memeriksa sebanyak 7 saksi.
Di antaranya perangkat pemerintahan Desa Jinato, kerabat pihak yang diduga menjual pulau, dan pengelola taman nasional.
Dari hasil penyelidikan sementara, Kepolisian menemukan transaksi uang muka pembelian pulau, 10 juta rupiah dari harga 900 juta rupiah yang disepakati pembeli dan penjual.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya transaksi uang muka pembelian pulau tersebut sebesar Rp 10 juta dari Rp 900 juta yang disepakati antara pembeli dan penjual.
Pulau Lantigiang tepatnya berada di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Lokasi Pulau Lantigiang termasuk dalam Taman Nasional Taka Bonerate dan merupakan kawasan pelestarian alam.
Pulau ini mempunyai luas kurang lebih 10 hektar dan dibutuhkan waktu 15 hingga 30 menit untuk mengelilinginya.