JAKARTA, KOMPAS.TV - Pria ini tak berkutik saat polisi datang membekuknya.
Sangkaan polisi pun tak mampu dielaknya.
Ia harus berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian laptop senilai Rp67 juta.
Modus yang digunakannya adalah dengan berpura-pura menjadi pengemudi ojek online.
Tak hanya itu, ia mendaftar dengan KTP fiktif.
Lalu, bagaimana pelaku bisa mendapatkan akun ojek online?
Pelaku menyebut, ia bertransaksi di dunia maya.
Tak cuma bermodal pengakuan pelaku, penyidik juga melakukan penggeledahan.
Hasilnya, sejumlah barang bukti hasil curian berhasil ditemukan.
Dari penangkapan ini, Polda Metro Jaya mengungkap pelaku RF dan seorang lainnya, sudah beraksi sebanyak 15 kali, dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka, adalah dengan membuat akun palsu ojek daring yang dibeli dengan harga Rp800 ribu hingga satu juta rupiah.
Baca Juga Ojol Palsu Bawa Kabur Laptop Seharga Rp 67 Juta, Waspada dan Kenali Cara Mereka Jalankan Modus! di https://www.kompas.tv/article/235470/ojol-palsu-bawa-kabur-laptop-seharga-rp-67-juta-waspada-dan-kenali-cara-mereka-jalankan-modus
RF dan HS, ditangkap di lokasi berbeda, pada 21 November.
Kejahatan mereka terbongkar, setelah adanya laporan dari pemilik toko elektronik, yang menjadi korban.
Pemilik toko bercerita, para pembelinya melaporkan barang pesanan mereka tak kunjung datang meski status pengiriman sudah berjalan.
Pemilik toko pun memviralkan kasus ini.
Kedua tersangka rupanya residivis kasus serupa yakni penipuan dan pencurian.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 28, Undang-Undang ITE, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235897/oknum-driver-ojol-bawa-kabur-laptop-rp67-juta-modal-beli-akun-ojol-seharga-rp800-ribu