Bahas Penyaluran Pinjaman Fintech Lending

KompasTV 2021-02-01

Views 1

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peer to peer lending alias pinjaman online, juga menjadi tempat mencari dana tambahan selama pandemi.

Sepanjang 2020, penyaluran pinjaman P2P lending tumbuh hampir 2 kali lipat.

Dari 81,49 triliun rupiah, menjadi 155,9 triliun. Dengan outstanding pinjaman sekitar 15 triliun.

Transaksi P2P lending atau fintech lending, masih didominasi di kawasan Pulau Jawa.

Jumlah yang memberikan pinjaman pun naik 18 persen. Ini dilihat dari banyaknya jumlah rekening lender.

Tak luput dari badai pandemi, angka rasio kredit bermasalah di P2P lending sempat merangkak naik.

Tertinggi di 8,27 persen, September lalu. Namun, angka ini bisa ditekan pada akhir tahun. Sehingga angka tingkat wan prestasi 90 hari berada di 4,78 persen.

Meski demikian, angka ini tetap diatas kredit macet tahun lalu.

Di tengah bertumbuhnya akses ke pinjaman online, entitas pinjol ilegal masih meraja lela.

Ojk menemukan lebih dari seribu pinjol ilegal tahun kemarin. Praktek usaha pinjol-pinjol tak berizin, memang kerap menjerat debitur.

Menjelang akhir tahun, OJK memblokir 206 fintech lending ilegal. Pemblokiran tak berhenti. Awal tahun ini, OJK kembali memblokir 133 fintech lending ilegal.

Baru ada 149 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. 10 diantaranya syariah.



Share This Video


Download

  
Report form