BALI, KOMPAS.TV - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia Sergei Kosenko, karena terbukti mengadakan pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kumham Bali Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan pers pada hari Minggu (24/1/21).
"Dari hasil pemeriksaan terhadap Sergei Kosenko diketahui yang bersangkutan membuat ulah kembali dengan mengadakan party tanpa memperhatikan protokol kesehatan," ujar Jamaruli.
Sergei dideportasi pada Minggu (24/1/21) siang, setelah terbukti menggelar acara bersama sejumlah temannya di sebuah restoran di Badung, Bali, yang ia unggah ke media sosial pribadinya.
Selain pelanggaran protokol kesehatan, dari hasil pemeriksaan Sergei juga melakukan penyalahgunaan visa.
WNA asal Rusia ini diketahui melakukan aktivitas layaknya duta perwakilan perusahaan, mengundang investor dan mempromosikan produk.
Padahal Sergei masuk ke Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui bandara Soekarno Hatta, dengan menggunakan visa kunjungan.