KOMPAS.TV - Berdasarkan Surat Rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor 180/7289/SET/SATPOL.PP Tanggal 9 Juli 2021 yang menyatakan bahwa 1orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia Inisial AN asal Rusia dengan Nomor Paspor 757310xxx telah melakukan pelanggaran Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan New Normal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan bahwa pada tanggal 4 Juli 2021 yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19 sesuai hasil test swab PCR yang dilakukan di Rumah Sakit Univesitas Udayana, Jimbaran, Badung-Bali namun menolak untuk isolasi mandiri bahkan tetap berkeliaran tanpa menggunakan masker.
"Yang bersangkutan menolak untuk melaksanakan isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap melakukan aktifitas, bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker. Hal tersebut secara nyata telah melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021," ujar Jamaruli.
Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP Kabupaten Badung menjemput yang bersangkutan secara paksa dan ditempatkan di Hotel Ibis Kuta untuk menjalani isolasi mandiri sedangkan paspornya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Kakanwil Kemenkumham Jamaruli juga menerangkan hasil pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.