JAKARTA, KOMPAS.TV - Kedaulatan wilayah tanah air kini tak hanya bergantung pada personel militer darat, laut dan udara.
Warga sipil juga dapat dikerahkan saat negara dinyatakan darurat militer.
Saat ini, pemerintah resmi memberlakukan peraturan pemerintah yang mengatur komponen cadangan pertahanan dari kalangan sipil pada 12 Januari 2021.
Dalam pasar 87 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021, disebutkan bahwa dalam hal seluruh atau sebagian wilayah NKRI dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, Presiden dapat menyatakan mobilisasi.
Syarat perekrutan warga sipil ke dalam komponen cadangan pertahanan, salah satunya berusia 18 hingga 35 tahun.
Target perekrutan mencapai 25 ribu personel yang akan didukung pelatihan dasar militer selama 3 bulan.
Potensi pertahanan Indonesia termasuk aspek komponen cadangannya, kini berada di peringkat 16 dunia dan merajai potensi warga sipil yang dinilai layak perang.
Dari dua negara terdekat, Singapura tercaatat memiliki potensi komponen cadangan sebanyak 2,6 juta personel, Malaysia sebanyak 12,5 juta dan Indonesia memiliki 108,6 juta potensi.
Pihak Kementerian Pertahanan juga memulai sejumlah program pelatihan bela negara bagi warga sipil, khususnya kalangan mahasiswa.
Lalu apa sebenarnya fungsi utama warga sipil akan dimasukan sebagai komponen cadangan pertahanan negara di bawah pembinaaan militer.
Akankah efektif melihat situasi global di mana serangan siber dan teknologi alutsista yang kerap menjadi ancaman?
Kita membahasnya besama Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Direktur Lokataru Foundation, Haris Azhar.