MAJALENGKA, KOMPAS.TV - Tiga pelaku perdagangan orang atau human trafficking, ditangkap satuan reserse kriminal Polres Majalengka, senin siang kemarin.
Ketiga pelaku, berinisial A-M, A-S dan E-S, warga Kabupaten Indramayu, ditangkap setelah adanya warga menjadi korban perdagangan orang.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, handphone, dan sejumlah dokumen korban, yang akan diperdagangkan oleh para pelaku tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Majalengka, modus pelaku mengiming-imingi korban dengan pendapatan besar, sebagai tenaga kerja wanita di negara Malaysia. Namun diperjalanan korban akan diterbangkan ke negara timur tengah.
Sementara ketiga pelaku akan di jerat pasal 2, 10, 11 undang-undang tahun 2007, tentang perdagangan orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG: https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube: https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter: https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook: https://www.Facebook.com/kompastvjabar/