Penyelundupan TKW Ilegal Digagalkan Polisi, 9 Wanita Jadi Korban Upaya Perdagangan Orang

KompasTV 2022-02-17

Views 331

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Petugas Subdit IV Reknata Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung mengamankan sembilan orang wanita calon TKW ilegal ke Mapolda Lampung dari sebuah rumah penampungan yang berada di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur pada Selasa (15/2/22) petang.

Sembilan TKW ilegal yang keseluruhanya adalah wanita dewasa ini merupakan korban percobaan perdagangan orang yang rencananya hendak diberangkatkan ke negara Singapura untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga melalui jalur tidak resmi dengan menggunakan visa kunjungan oleh sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja yang berada di Jakarata.

Baca Juga Satpam BPN Diduga Intimidasi Dua Wartawan di https://www.kompas.tv/article/254940/satpam-bpn-diduga-intimidasi-dua-wartawan

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditkrimum Polda Lampung AKBP Hairun Hutapea mengatakan, terungkapnya kasus ini setelahanya adanya laporan dari warga terkait dugaan percobaan perdagangan orang.

"Korban ini direkrut untuk dijadikan asisten rumah tangga di negara Singapur tanpa melalui prosedur yang resmi dan kita sudah mengantongi calon tersangkanya," jelas Hairun Hutapea.

Baca Juga Polisi Kembali Ringkus Mafia Tanah di Lampung di https://www.kompas.tv/article/261674/polisi-kembali-ringkus-mafia-tanah-di-lampung

Hairun juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pengembangan secara mendalam dan dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka untuk melakukan proses penyidikan.

"Kita akan melaksanakan gelar perkara dan melakukan penyidikan sampai tuntas siapa saja yang terlibat akan kita proses, kemudian akan melakukan penyitaan yang berhubungan dengan tindak pidana perdagangan orang tersebut," ungkap Hairun.

Baca Juga ASN BPN Terlibat Sindikat Mafia Tanah di https://www.kompas.tv/article/259799/asn-bpn-terlibat-sindikat-mafia-tanah

Pada kasus ini tersangka akan dijerat Undang Undang nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Warga diimbau untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam mempersiapkan segala bentuk pemberkasan resmi ketika melakukan pendaftaran kerja sebagai TKW atau saat ini dikenal dengan Pekerja Migran Indonesia, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming upah yang besar.

#tkwilegal #perdaganganorang #pekerjaimigranindonesia

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/262394/penyelundupan-tkw-ilegal-digagalkan-polisi-9-wanita-jadi-korban-upaya-perdagangan-orang

Share This Video


Download

  
Report form