JAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengungkapkan status kesehatan Rizieq Shihab yang positif covid-19 saat dirawat di Rumah Sakit Ummi, namun pihak RS Ummi menutupinya dari Satgas Covid-19 Pemkot Bogor.
Hal ini dinyatakan Bima Arya usai diperiksa selama 3 jam oleh Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penghalangan penerapan protokol pencegahan covid-19, yang melanggar undang-undang wabah penyakit.
Bima Arya menambahkan, Rumah Sakit Ummi menutupi status positif covid Rizieq Shihab dan mempersulit tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Mabes Polri sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pelanggaran penanganan covid-19 yang merupakan wabah menular.
Rizieq Shihab, kemudian menantunya, Hanif Alatas, dan Dirut Rumah Sakit Ummi Andi Tatat ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiganya juga disangkakan pasal lain, diantaranya pasal 216 KHUP yakni pasal melawan petugas.
Kasus ini bermula saat Satgas Covid-19 Kota Bogor pimpinan Bima Arya dihalangi pihak Rumah Sakit Ummi saat ingin melakukan tes usap kepada Rizieq Shihab yang saat itu dirawat di sana.
RS Ummi juga dianggap tidak transparan, dengan tidak melakukan sendiri tes usap terhadap Rizieq dan justru membiarkan pihak lain yakni Merci untuk melakukan swab. Hasil swab rizieq pun tidak mau dipublikasi.