Jasa Raharja tengah menyiapkan santunan pada keluarga korban Sriwijaya Air SJ182. Santunan akan diberikan langsung ketika Tim DVI berhasil mengidentifikasi jenazah korban.
Jasa Raharja sudah menghubungi 59 keluarga korban untuk mempersiapkan dokumen santunan yang diperlukan. Dari data Jasa Raharja, korban pesawat berasal dari 24 kota yang mayoritas berasal dari Kota Pontianak.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 besaran santunan yang diberikan ke korban meninggal adalah Rp50 juta.
Jasa Raharja telah mendirikan posko pengaduan 24 jam di sejumlah titik di antaranya JICT, RS Polri Kramat Jati, Bandara Supadio dan Bandara Soekarno Hatta.
Santunan Korban Sriwijaya Air Diberikan Usai Jenazah Teridentifikasi