SURABAYA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Surabaya Jawa Timur mengajukan permohonan diskresi ke pemerintah pusat menyusul akan diberlakukannya PSBB Jawa Bali.
Pengajuan diskresi berdasarkan dengan kondisi terkini pencegah penyebaran covid-19 yang mulai membaik.
Hal tersebut disampaikan oleh pelaksana tugas Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana pada hari Kamis (07/01). Hal ini dilakukan karena sejumlah indikator kasus covid-19 di Kota Surabaya semakin membaik.
Sehingga jika PSBB Jawa Bali tetap diberlakukan, maka Whisnu berharap Pemerintah Kota Surabaya memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan sendiri dalam situasi pandemi yang dihadapi.
Whisnu menambahkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan untuk menghadapi PSBB Jawa Bali, yang akan dilaksanakan mulai 11 Januari mendatang, diantaranya pembatasan pusat perbelanjaan dan tempat makan.
#PSBBJawaBali #PemkotSurabaya #Covid-19